PILAR UTAMA (AKSIOMA) EKONOMI ISLAM
Kembali
Ekonomi Islam

PILAR UTAMA (AKSIOMA) EKONOMI ISLAM

Eko Siam Muwardi

Ekonomi Islam bukanlah ekonomi konvensional yang "disyariahkan" dengan mengganti istilah bahasa Inggris dengan bahasa Arab. Ekonomi Islam dalam penerapannya memiliki Aksioma (tiang utama) yang menjadi penutun manusia dalam melaksanakan seluruh kegiatan ekonomi sesuai kententuan Allah SWT.

PILAR UTAMA (AKSIOMA) EKONOMI ISLAM

Pada tulisan sebelumnya sudah kita bahas bahwa kelangkaan terjadi karena keserakahan manusia yang membuat keinginan tidak terbatas. Bumi dan seisinya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, yang tidak cukup adalah jika harus memenuhi keinginan dan keserakahan manusia. Ekonomi Islam dengan tegas memisahkan antara kebutuhan dan keinginan.

Ekonomi Islam bukanlah ekonomi konvensional yang “disyariahkan” dengan mengubah istilah konvensional yang berbahasa Inggris dengan Bahasa Arab. Ekonomi Islam juga bukan hanya membahas tentang perubahan sistem bunga dengan bagi hasil, akan tetapi ekonomi Islam merupakan satu tatanan yang memiliki filosofis dan pijakan etis yang mendasar. Untuk memahami sistem ekonomi Islam Prof. Syed Nawab Haider Naqvi merumuskan empat tiang penyangga atau aksioma utama yang membentuk bangunan etika dan operasional Ekonomi Islam.

Dalam buku yang berjudul Ethics and Economics: An Islamic Synthesis (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Menggagas Ilmu Ekonomi Islam) ekonom Islam kontemporer Prof. Syed Nawab Haider Naqvi pertama kali mengungkapkan tentang tiang utama (aksioma) dalam ekonomi Islam. Naqvi menegaskan bahwa untuk membentuk sebuah disiplin ilmu ekonomi yang konsisten dan memiliki tingkat generalisasi yang memadai, diperlukan seperangkat aksioma etik yang konsisten, logis, serta berakar pada ajaran Islam. Agar sebuah sistem aksiomatik mampu menghasilkan generalisasi ekonomi yang valid, perangkat aksioma tersebut harus memenuhi lima sifat dasar diantaranya relevansi dengan realitas sosial, konsistensi internal, kecukupan informatif, daya jangkau generalisasi, dan keterikatan pada nilai Ilahiah.

Para ahli ekonomi Islam kontemporer masing-masing mengungkapkan pendapatnya mengenai aksioma ekonomi Islam. Para pemikir ekonomi Islam kontemporer merumuskan penekanan pilar yang saling melengkapi diantaranya adalah:

  1. Prof. Syed Nawab Haider Naqvi (1994) merumuskan empat aksioma etik utama yang membentuk struktur internal etika Islam, yaitu Kesatuan (Unity/Tauhid), Keseimbangan (Equilibrium/'Adl), Kehendak Bebas (Free Will/Ikhtiar), dan Tanggung Jawab (Responsibility/Mas'uliyah).
  2. M. Umer Chapra (1992) mengemukakan tiga prinsip mendasar dalam bukunya Islam and the Economic Challenge, yaitu Tauhid (Keesaan Tuhan), Khilafah (Perwakilan/Amanah), dan 'Adl (Keadilan).
  3. Mas'udul Alam Choudhury (1998) menekankan pilar utama ekonomi Islam pada prinsip Tauhid dan Persaudaraan Universal (Brotherhood) sebagai pendorong keadilan sosial-ekonomi.
  4. Muhammad Baqir al-Sadr (1982) menitikberatkan fondasi ekonomi pada keseimbangan antara hak kepemilikan individu dan kepemilikan publik dalam kerangka keadilan sosial.

Model aksioma ekonomi Islam yang dikemukaan oleh Prof. Syed Nawab Haider Naqvi (1994) adalah formulasi yang paling komprehensif dan paling banyak dijadikan rujukan dalam studi ekonomi Islam. Penjelasan mengenai keempat aksioma tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tauhid (keesaan Allah SWT): Tauhid merupakan pilar paling mendasar dalam bangunan ekonomi Islam. Aksioma ini mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT sebagai Pencipta dan Pemilik mutlak alam semesta. Manusia berkedudukan sebagai pemegang amanah (khalifah fil ardh) yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Konsekuensi logis dari aksioma Tauhid adalah bahwa seluruh harta dan sumber daya yang dimiliki manusia pada hakikatnya merupakan titipan. Hak kepemilikan individu diakui, namun bersifat relatif dan terbatas. Dengan demikian, tujuan kegiatan ekonomi bukanlah untuk menimbun harta, memaksimalkan utilitas secara berlebihan, atau berfoya-foya, melainkan sebagai sarana pengabdian untuk mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat (falah).
  2. 'Adl wa Ihsan (Keseimbangan dan Keadilan): Aksioma ini merepresentasikan dimensi horizontal dari etika ekonomi Islam, yakni keadilan dan keseimbangan. Keseimbangan mencakup harmonisasi antara kepentingan individu dan masyarakat, antara hak dan kewajiban, serta antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan. Berlandaskan perintah Al-Qur'an untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan ('Adl wa al-Ihsan), praksis ekonomi menuntut setiap faktor produksi menerima kompensasi yang adil sesuai kontribusinya. Aksioma ini secara tegas melarang segala bentuk kecurangan, penipuan, penimbunan, serta praktik eksploitasi zalim seperti Riba, Gharar, dan Maysir.
  3. Ikhtiar (kebebasan berkehendak yang bertanggungjawab): Manusia sebagai makhluk berakal dianugerahi kebebasan bertindak, termasuk dalam melakukan aktivitas ekonomi seperti berbisnis, bertransaksi, dan mengumpulkan kekayaan. Berbeda dengan konsep kebebasan tanpa batas (laissez-faire) dalam Kapitalisme, kebebasan dalam ekonomi Islam dibatasi oleh parameter Syariah (Syariah-compliant freedom). Kebebasan individu dibatasi oleh hak-hak masyarakat melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta keharusan untuk tidak melanggar larangan-larangan agama.
  4. Fardh / Mas'uliyah (Tanggung Jawab Moral): Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari kebebasan (ikhtiar). Tanggung jawab ini bersifat ganda: secara vertikal kepada Allah SWT dan secara horizontal kepada sesama manusia serta lingkungan. Dalam dimensi horizontal, manusia bertugas memakmurkan bumi, mengentaskan kemiskinan, dan memelihara kelestarian ekosistem.

Empat aksioma ekonomi islam tersebut bukanlah kumpulan moral pasif akan tetapi sebagai epistemologi tiang bangunan ekonomi Islam. Keempat pilar ini menyatukan dimensi Ilahiah dan insani, efisiensi ekonomi dan keadilan sosial, serta kebebasan individu dan kesejahteraan kolektif ke dalam satu kerangka kerja yang harmonis. Empat pilar ini adalah panduan hidup untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, agar mampu melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah SWT kepada manusia. Empat pilar ini akan akan membimbing/mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok dan memisahkan dengan keinginan dan keserakahan agar segala yang ada di Dunia dapat cukup untuk seluruh umat manusia.Dengan demikian, ekonomi Islam menawarkan paradigma sosio-ekonomi yang relevan tidak hanya bagi masyarakat Muslim, tetapi juga sebagai solusi atas krisis ketimpangan dan ketidakstabilan finansial dalam tatanan ekonomi global kontemporer.

Daftar Pustaka:

  • Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. Islamic Foundation & International Institute of Islamic Thought (IIIT).
  • Choudhury, M. A. (1998). Studies in Islamic Social Sciences. Macmillan.
  • Naqvi, S. N. H. (1994). Ethics and Economics: An Islamic Synthesis (Terj. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam). Mizan / The Islamic Foundation.
  • Al-Sadr, M. B. (1982). Iqtisaduna (Our Economics). Peermahomed Ebrahim Trust.

Sumber Gambar:

https://www.magnific.com/free-photo/arabic-businessman-traditional-wear-holding-wallet-with-cash-with-serious-face-standing-orange-wall_12113792.htm#fromView=search&page=1&position=36&uuid=9a275436-69ec-4d1f-a2f9-b38c7caa7983&track=ais_hybrid&query=islamic+economic


Eko Siam Muwardi

Ditulis oleh Eko Siam Muwardi

pecinta kereta api yang selalu rindu dengan kampung halaman | Guru Madrasah sing gawene nulis - nulis ora nggenah

Logo

Bangku Belakang

Mendedikasikan waktu untuk berbagi ilmu, materi pelajaran, dan inspirasi bagi siswa dan rekan guru di seluruh Indonesia.

Kontak

© 2026 Bangku Belakang. Hak Cipta Dilindungi.

Dibuat dengan ❤️ untuk pendidikan.